Tuesday, December 13, 2016

Wakil Ketua MPR: Warga Negara Yang Di Luar Negeri Juga Perlu Dilindungi

HNW sosialisasi 4 pilar di CIC
BOGOR - Saat menjadi pembicara dalam Cordofa Islamic Conference, di Parung, Bogor, Jawa Barat, 13 Desember 2016, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR diberi amanah untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam sosialisasi itu juga disinggung mengenai hak warga mendapat perlindungan. "Itu bagian dari hak asasi manusia," ujarnya. Menurut Hidayat Nur Wahid, perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada warga negara yang ada di dalam negeri namun juga di luar negeri.

Diungkapkan selama dirinya melakukan kunjungan keluar negeri, dirinya mendapat masukan dari komunitas Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka yang berada di luar negeri merasa kesulitan ketika hendak melakukan pernikahan. "saat hendak menikah mereka sering menemui kendala," ujarnya.

Hidayat Nur Wahid membandingkan, Kedutaan Besar Malaysia memiliki atase keagamaan. "mengapa Indonesia tidak memiliki atase keagamaan?" tanya Hidayat Nur Wahid. dirinya menceritakan kejadian di Penang, Malaysia, ada yang warga negara Indonesia yang hendak menikah. menikah secara syarat Islam bisa namun menjadi masalah bila tidak bisa tercatat dalam hukum negara.

Untuk itu Hidayat Nur Wahid mendorong agar Indonesia memiliki atase keagamaan. Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar para dai yang tergabung dalam Cordofa, yang biasa melakukan dakwah di luar negeri, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada wakil rakyat. "silahkan menyampaikan aspirasi anda," ujarnya.

Sumber:
www.mpr.go.id
Selasa, 13 Desember 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-warga-negara-yang-di-luar-negeri-juga-perlu-dilindungi

No comments:

Post a Comment