Waka MPR RI Hidayat Nur Wahid |
Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, SI MPR sudah tidak lagi dikenal dalam persidangan di parlemen. "Dari sisi formal, sejak reformasi, Sidang Istimewa itu sudah tidak lagi dikenal, sehingga sangat sulit untuk meminta MPR segera melakukan sidang tersebut," katanya saat ditemui INDOPOS di sela aksi Bela Islam III di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (2/12).
Meski begitu, Hidayat pun menekankan bahwa SI MPR bisa dilaksanakan jika memenuhi sejumlah pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden. "Kalau memang ada pelanggaran dalam hukum, korupsi atau kejahatan moral, maka baru bisa didorong untuk SI," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, mekanisme SI harus terlebih dahulu mendapat usulan dari DPR dan dukungan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi pelaksanaan SI pun tak semudah membalikkan tangan. Proses untuk menggelar SI juga panjang yakni, harus dapat usulan dua pertiga anggota DPR di Paripurna. Setelah itu diteruskan ke MK untuk kemudian dikembalikan pada Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir," jelasnya.
Terlebih lagi, kata politikus PKS ini, SI MPR akan sulit untuk didorong jika didasari permasalahan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Aksi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI terhadap kasus Ahok tak ada kaitannya mengarah pada kedudukan presiden. Ini harus dibedakan. Aksi 4 November (411) ataupun 2 Desember (212) ini murni karena penistaan agama," pungkasnya. (dil)
Sumber:
indopos.co.id
Sabtu, 3 Desember 2016
http://politik.indopos.co.id/read/2016/12/03/76755/MPR-Sidang-Istimewa-Sulit-Dilaksanakan
No comments:
Post a Comment