JAKARTA - Puluhan organisasi yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Kembali ke UUD Tahun 1945 (Gempari) pada 28 Oktober 2016 menemui Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD.
Salah satu tokoh dalam himpunan organisasi itu, Ratna Sarumpaet, mengatakan kedatangan mereka ke sini bertepatan dengan hari penting Sumpah Pemuda. Lebih lanjut dikatakan, selama ini sebagai warga negara segala hak yang dimiliki seperti mengeluarkan pendapat atau protes dianggap tidak ada.
Permasalahan yang ada saat ini oleh Ratna Sarumpaet dianggap telah melampaui batas seperti adanya penistaan agama. "kita salah kalau tidak menyikapi hal ini," ujarnya. Untuk itu Gempari menyatakan sikap, yakni menolak amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang kelima, menuntut kembali ke UUD Tahun 1945, dan mencabut mandat Presiden dan Wakil Presiden. "Ini fakta yang harus kita tempuh," ujarnya.
Ratna mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah sangat buruk. saking buruknya situasi ekonomi, dirinya melihat orang sampai menggandaikan handphone untuk menyambung hidup.
Menanggapi hal yang demikian, Hidayat Nur Wahid menyatakan apa yang disampaikan oleh Gempari sebagai sebuah bentuk rakyat menyampaikan aspirasi. "Menyampaikan aspirasi itu boleh," ujarnya.
Dikatakan untuk mengubah UUD, dalam UUD NRI Tahun 1945 aturan itu justru diberi ruang yang kuat. Dulu dalam UUD Tahun 1945 perubahan UUD itu sangat abstrak. Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa MPR ingin menghidupkan kembali GBHN. Menghidupkan kembali GBHN berarti MPR kembali ke dalam semangat UUD Tahun 1945 sebab aturan adanya GBHN itu pernah tertuang dalam UUD Tahun 1945.
Dalam soal mencabut mandat Presiden, Hidayat Nur Wahid mengemukakan justru dalam UUD NRI Tahun 1945 aturan itu diatur dengan jelas. syarat-syarat Presiden bisa diimpeachment jelas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hidayat Nur Wahid menyatakan menerima petisi dan tuntutan dari Gempari meski demikian ditegaskan masalah itu akan dibawa ke rapat-rapat di tingkat pimpinan dan fraksi di dan Kelompok DPD di MPR.
Sumber:
mpr.go.id
Jumat, 28 Oktober 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-terima-aspirasi-gempari
Salah satu tokoh dalam himpunan organisasi itu, Ratna Sarumpaet, mengatakan kedatangan mereka ke sini bertepatan dengan hari penting Sumpah Pemuda. Lebih lanjut dikatakan, selama ini sebagai warga negara segala hak yang dimiliki seperti mengeluarkan pendapat atau protes dianggap tidak ada.
Permasalahan yang ada saat ini oleh Ratna Sarumpaet dianggap telah melampaui batas seperti adanya penistaan agama. "kita salah kalau tidak menyikapi hal ini," ujarnya. Untuk itu Gempari menyatakan sikap, yakni menolak amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang kelima, menuntut kembali ke UUD Tahun 1945, dan mencabut mandat Presiden dan Wakil Presiden. "Ini fakta yang harus kita tempuh," ujarnya.
Ratna mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah sangat buruk. saking buruknya situasi ekonomi, dirinya melihat orang sampai menggandaikan handphone untuk menyambung hidup.
Menanggapi hal yang demikian, Hidayat Nur Wahid menyatakan apa yang disampaikan oleh Gempari sebagai sebuah bentuk rakyat menyampaikan aspirasi. "Menyampaikan aspirasi itu boleh," ujarnya.
Dikatakan untuk mengubah UUD, dalam UUD NRI Tahun 1945 aturan itu justru diberi ruang yang kuat. Dulu dalam UUD Tahun 1945 perubahan UUD itu sangat abstrak. Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa MPR ingin menghidupkan kembali GBHN. Menghidupkan kembali GBHN berarti MPR kembali ke dalam semangat UUD Tahun 1945 sebab aturan adanya GBHN itu pernah tertuang dalam UUD Tahun 1945.
Dalam soal mencabut mandat Presiden, Hidayat Nur Wahid mengemukakan justru dalam UUD NRI Tahun 1945 aturan itu diatur dengan jelas. syarat-syarat Presiden bisa diimpeachment jelas diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hidayat Nur Wahid menyatakan menerima petisi dan tuntutan dari Gempari meski demikian ditegaskan masalah itu akan dibawa ke rapat-rapat di tingkat pimpinan dan fraksi di dan Kelompok DPD di MPR.
Sumber:
mpr.go.id
Jumat, 28 Oktober 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-terima-aspirasi-gempari
No comments:
Post a Comment