Monday, October 24, 2016

Hidayat Nur Wahid: Kepulauan Seribu Perlu Wakil Di DPRD Jakarta


HNW sampaikan sosialisasi 4 pilar di Kep. Seribu
JAKARTA - Kepulauan Seribu sudah saatnya memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta. Dengan adanya wakil di DPRD maka aspirasi dan segala permasalahan di Kepulauan Seribu bisa disalurkan dan mendapatkan solusi.

Usulan tentang wakil dari Kepulauan Seribu ini mengemuka dalam dialog sosialisasi Empat Pilar MPR dengan narasumber Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Almuzzammil Yusuf dengan masyarakat Kepulauan Seribu di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dalam dialog itu salah seorang penanya mengusulkan agar Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta. "Selama ini kami sulit untuk menyampaikan aspirasi. Untuk datang ke Jakarta perlu dua hari, selama dua hari kita bisa tidak melaut, tidak memberi nafkah anak istri," keluhnya. Dia mengusulkan agar Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta.

Menanggapi keluhan itu, Hidayat mengakui banyak masalah yang dihadapi masyarakat Kepulauan Seribu di antaranya masalah air bersih, harga bahan pokok terutama bahan bakar yang dua kali lebih tinggi dari harga di Jakarta, masalah pengangguran. "Ini juga bisa menjadi perhatian bagi gubernur DKI Jakarta berikutnya," kata Hidayat.

Politisi PKS ini juga memandang pentingnya Kabupaten Kepulauan Seribu memiliki perwakilan di DPRD DKI Jakarta. Selama ini, Kabupaten Kepulauan Seribu masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Jakarta Utara. Jadi sebesar apapun suara dari calon legislatif dari Kepulauan Seribu pasti kalah dengan suara caleg di Jakarta Utara. Suara di Kepulauan Seribu sekitar 19 ribu suara akan kalah dengan suara di daratan Jakarta Utara yang ratusan ribu.

"Padahal secara administratif Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan kabupaten tersendiri bukan bagian dari Jakarta Utara," katanya. Sehingga perlu dipikirkan untuk membuat Kabupaten Kepulauan Seribu menjadi Dapil tersendiri. "Bila ada wakil dari Kepulauan Seribu maka akan lebih fokus menyelesaikan permasalahan di Kepulauan Seribu," jelasnya.

Untuk menjadi Dapil tersendiri, lanjut Hidayat, perlu dilakukan revisi undang-undang khususnya undang-undang tentang keistimewaan ibukota Jakarta. "Bisa dengan merevisi UU Pemilukada atau UU tentang keistimewaan DKI Jakarta. Bisa dua-duanya. Tapi menurut saya lebih tepat merevisi UU tentang keistimewaan DKI Jakarta karena lex specialis. Dapil untuk Kepulauan Seribu patut diperjuangkan," ucapnya.

Sumber:
mpr.go.id
Senin, 24 Oktober 2016
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-kepulauan-seribu-perlu-wakil-di-dprd-jakarta

No comments:

Post a Comment