Ledia Hanifa dalam bedah buku 'Menata Jaminan Halal' |
Mengawali acara, dalam sambutan, Ma'ruf Cahyono, menyambut baik dikupasnya buku itu. Dikatakan, Ledia Hanifah yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR itu turut menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Produk Jaminan Halal hingga menjadi undang-undang. Bagi Ma’ruf Cahyono, bila buku itu tersosialisasikan dengan baik ke tengah masyarakat maka akan meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. “Kita akan menjadi bangsa yang positif dan saling toleran,” ujarnya.
Menurut Ledia Hanifah, undang-undang tersebut merupakan langkah penting bagi umat Islam untuk mendapat kepastian hukum sekaligus ketenangan dalam mengkonsumsi berbagai kebutuhan produk sehari-hari.
Uswatun Khasanah sebagai pembahas, menyebut pengesahan undang-undang produk jaminan halal tidak dapat dilepaskan dari perjuangan tokoh-tokoh Islam, ulama, ilmuwan, dan anggota DPR. Dipaparkan, dalam hukum Islam, halal dan haram merupakan hal yang sangat penting karena dalam kehidupan seorang muslim dituntut apa yang akan dikonsumsi atau digunakan harus sudah ada kepastian bahwa makanan, obat-obatan, kosmetika dan hal lain yang diperlukan umat Islam tersebut benar-benar halal. “Jika sudah halal maka seseorang boleh menggunakan atau mengkonsumsinya,” ujarnya.
Demikian pula jika sesuatu tersebut hukumnya haram, maka seseorang yang beragama Islam harus menjauh. Oleh karena itu seorang muslim harus benar-benar memahami dan mengetahui mana saja makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang halal. Sedemikian urgennya kedudukan halal dan haramnya sesuatu sehingga sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hukum Islam (fiqh) adalah pengetahuan tentang halal dan haramnya sesuatu.
Buku karya Ledia Hanifah itu diterbitkan pada bulan Agustus 2016 dengan tebal 340 halaman dan ukuran 15 x 21 cm. Buku ini dibuat dalam rangka memasyarakatkan UU Produk Halal yang disahkan tahun 2014.
Sumber:
mpr.go.id
Rabu, 12 Oktober 2016
http://mpr.go.id/posts/bedah-buku-agar-ummat-aman-mengkonsumsi-produk
No comments:
Post a Comment