HNW: TKA harus diawasi secara ketat |
Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah mengantisipasi maraknya tenaga kerja asing di Indonesia? Apakah pemerintah perlu mencabut Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum kunjungan bebas visa untuk para wisatawan ke Indonesia? Untuk mencari jawab berbagai pertanyaan tersebut, wartawan Majelis Derry Irawan mewawancarai Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di ruang kerjanya. Berikut petikannya:
Di saat banyaknya pengangguran di negeri ini, tepatkah kita memberi ruang pada tenaga asing? Bagaimana pendapat Bapak?
Begini, ini terkait dengan maraknya kabar masuknya banyak tenaga kerja asing, terutama dari Cina atau Tiongkok, ke Indonesia lalu mengisi berbagai lapangan pekerjaan di Indonesia. Tenaga kerja asing dari Tiongkok itu ternyata banyak melakukan berbagai pekerjaan kasar yang sebenarnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
Padahal banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri yang juga melakukan pekerjaan-pekerjaan, maaf, kasar, di sisi lain banyak tenaga kerja asing dari Cina bekerja di Indonesia dan melakukan pekerjaan kasar juga. Ini kan sebuah ironi.
Tenaga kerja asing marak, karena adanya kebijakan bebas visa. Bagaimana mengantisipasinya?
Kebijakan bebas visa itu sebenarnya banyak dimanfaatkan orang asing untuk melakukan berbagai pelanggaran di Indonesia, seperti masuk menggunakan visa wisata atau berstatus sebagai turis, tapi kemudian malah bekerja. Dan, itu sudah ketahuan, ada orang asing dari Tiongkok tertangkap imigrasi di Puncak, Bogor, diketahui menjadi petani cabai. Kebijakan bebas visa memang harus di evaluasi.
Jika Presiden mengatakan bahwa akan mengkaji ulang soal bebas visa, itu sebenarnya sejak berbulan-bulan lalu disuarakan. Kami di Komisi 1 DPR dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri, juga dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, serta dengan Kepala BIN sudah menegaskan dan menyuarakan agar masalah bebas visa ini dikaji ulang, dimoratorium atau dihentikan sama sekali karena mudharotnya lebih besar.
Dalam hal perjanjian kebijakan bebas visa antara Indonesia dan Cina tidak ada asas resiprokal atau tidak seimbang. Pemberian bebas visa biasanya asasnya resiprokal, yaitu saling menghormati. Indonesia memberikan bebas visa ke negara lain, negara lain akan memberikan bebas visa juga. Tapi, nyatanya sekarang tidak, Indonesia memberikan bebas visa untuk Cina, tapi jika orang Indonesia berkunjung ke Cina maka harus dikenakan visa. Ini yang harus diperhatikan pemerintah.
Kriteria apa saja baiknya diterapkan untuk mengendalikan tenaga kerja asing?
Soal masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, semua sudah ada aturannya.
Apakah bisa ditolerir, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dengan alasan investasi. Artinya, tenaga kerja asing masuk bersama investor?
Investasi masuk itu bagus untuk membangun perekonomian Indonesia, terutama menyediakan lapangan pekerjaan baru untuk rakyat Indonesia. Tapi, riil yang terjadi di lapangan adalah soal masuknya investasi asing, terutama dari Cina ternyata meng-ganggu kedaulatan bangsa Indonesia. Antara lain, ada perusahaan yang mengibarkan bendera Cina atau mengubah nama jalan menjadi berbau Cina, seperti Jalan Shanghai dan lainnya. Atau mereka mempersulit akses masuk ke wilayah mereka kepada pihak Indonesia. Mempersulit TNI dan pihak kementerian tenaga kerja masuk ke wilayah mereka. Pemerintah harus koreksi ini semua.
Lalu ada lagi kejadian, di Bali ada launching pabrik pembangkit listrik yang di dalam pabrik itu semuanya memakai bahasa China. Ini adalah realita yang sampai ke telinga public. Jadi, sangat penting jika pemerintah hadir untuk mengkoreksi itu semua dan menjaga kembali kedauatan Indonesia.
Bagaimana Bapak melihat soal tenaga kerja asal Cina?
Presiden Jokowi telah membantah sinyalemen atau kabar bahwa ada jutaan tenaga kerja asal Cina masuk ke Indonesia. Sebenarnya, rakyat tidak begitu mempersoalkan bantahan itu, tapi yang penting bagi rakyat adalah aksi dan solusi pemerintah dari kenyataan riil di lapangan. Fakta bahwa memang terjadi, masuknya tenaga kerja asing dari Cina, berapapun jumlahnya, dan hal itu berpotensi, bahkan sudah menganggu kedaulatan Indonesia. Dan fakta bahwa masih banyak pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk melakukan pekerjaan kasar, dan ternyata banyak pekerja asal Cina juga melakukan pekejaan kasar di Indonesia. Itu yang harus dikoreksi.
Mengapa tenaga kerja asal Cina begitu sensitif saat sekarang ini?
Sebab rakyat melihat realita bahwa ada ketidakadilan. Realita menunjukkan banyaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, sedangkan banyak rakyat Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan karakter pekerjaan yang sama. Bahkan banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan, itu sangat sensitif sekali buat rakyat.
Presiden sebagai kepala Negara, sesuai perintah UUD, harus melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari berbagai keresahan seperti itu, apalagi dari potensi penjajahan ekonomi. Presiden harus hadir memberikan solusi untuk masalah itu, dan itu yang ditunggu ke depannya.
Bagaimana membatasi masuknya tenaga kerja asing ilegal?
Ya, harus diawasi dengan ketat. Masuk secara legal, sesuai prosedur dan taat kepada hukum Indonesia, serta taat kepada kedaulatan Indonesia.
Sumber:
Majalah Majelis
Edisi No. 01/Th.XI/Januari 2017
http://mpr.go.id/uploads/magazines/201701.pdf
No comments:
Post a Comment