HNW Sentil Mendagri Soal Status Ahok |
"Kita berada di negara hukum maka harus adil. Siapa pun yang bersalah, termasuk ada yang menistakan agama dan menjadi terdakwa," ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2).
Kebijakan Mendagri, lanjutnya, seakan tidak mengindahkan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Ia mengutip pasal 83 ayat (1) UU Pemda, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) lima tahun penjara. "Jangan sampai UU yang sudah dibuat tapi tidak dilakukan seperti di Jakarta," kata Hidayat.
Hidayat menuturkan isi pasal yang terkandung dalam UU tersebut dengan jelas menyatakan pemberhentian sementara kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa. "Kalau inkrah ya diberhentikan total dan bisa dipenjara minimal lima tahun. Tapi kemarin Mendagri masih ngotot," katanya menambahkan.
Sumber:
www.republika.co.id
Kamis, 23 Februari 2017
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/02/23/oltbp1384-mpr-sentil-mendagri-soal-status-ahok
No comments:
Post a Comment