Monday, September 5, 2016

Wakil Ketua MPR: Menggunakan Narkoba Melanggar Pancasila

Narkoba melanggar Pancasila
JAKARTA - Bersama Ketua BNN Budi Waseso, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pada 5 September 2016, di Gedung KK II,  Komplek Parlemen, Jakarta, melakukan Sosialisasi 4 Pilar kepada ratusan santri Mahad Aly An Nuaimy. Pesantren itu berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta.

Dalam sosialisasi itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan salah satu hal yang penting untuk diseriusi dalam Sosialisasi 4 Pilar adalah bagaimana menyelematkan bangsa ini dari narkoba. Dengan demikian bila mengkonsumsi narkoba maka ia melanggar 4 Pilar. "Bagaimana ingat Pancasila kalau menggunakan narkoba," ujarnya.

Disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ada alinea yang mengatakan, melindungi seluruh warga negara. Dengan amanat ini maka negara harus melindungi warga negara dari bahaya narkoba. "Bila narkoba merajalela maka ia akan merusak NKRI," tegasnya. Bila orang sudah kecanduan narkoba maka ia akan melakukan tindak kriminal, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di keluarga. Darurat narkoba menurut Hidayat Nur Wahid harus dihilangkan.

Dikatakan bahwa tak ada satu agamapun yang membolehkan ummatnya menggunakan narkoba. "Dengan demikian bila menggunakan narkoba maka ia melanggar Sila I Pancasila," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menyegarkan kembali ingatan kita dalam masalah berbangsa dan bernegara.

Negara ini menurutnya warisan dari para pendahulu dari berbagai macam latar belakang. "Mereka bersatu padu melahirkan Indonesia," paparnya

Sumber:

mpr.go.id
Senin, 05 September 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-menggunakan-narkoba-melanggar-pancasila

No comments:

Post a Comment