Tuesday, September 6, 2016

Pelantikan Anggota MPR Melalui Jalur Pengganti Antar Waktu

Sutriyono S.Pd., M.Si dilantik sebagai anggota MPR RI
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI H. Mahyudin ST MM, memimpin prosesi pengucapan sumpah janji  Pengganti Antar Waktu (PAW), dua orang  anggota MPR RI, periode 2014-2019. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V Kompleks MPR, DPR dan DPD, pada Selasa (6/9). Ikut hadir pada acara tersebut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Fraksi PKS MPR Tifatul Sembiring, Ketua Fraksi PPP Irgan Khairul Mahfis serta para anggota MPR.

Kedua anggota MPR yang mengucapkan sumpah janji itu adalah Dr. Marlinda Irwanti, SE, M.Si anggota fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Tengah X. Marlinda menggantikan  H. Budi Supriyanto SH, MH. Serta Sutriyono S.Pd, M.Si. Anggota F PKS dapil Jawa Tengah  III, yang  menggantikan Dr. H. M. Gamari Sutrisno.

Dalam sambutannya, Mahyudin antara lain menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas sebagai anggota MPR, kepada kedua anggota MPR yang baru dilantik.  Mahyudin berharap, keduanya bisa segera menyesuaikan diri, dan melaksanakan tugas-tugasnya selaku anggota MPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai lembaga Perwakilan sekaligus lembaga demokrasi menurut Mahyudin harus terus mengawal berlangsungnya kedaulatan rakyat. Terutama kedaulatan dalam mewujudkan sistem demokrasi. Ini penting, karena sejauh ini, demokrasi yang berlaku di Indonesia, belum sepenuhnya sesuai dengan demokrasi yang diinginkan, yaitu demokrasi konstitusional.

"Karena itu kita mharus terus engawal agar sesuai dan berjalan sebagaimana mestinya", kata Mahyudin menambahkan.

Salah satu bukti belum terlaksananya demokrasi yang diinginkan, adalah banyaknya politik uang yang masih terus terjadi dalam pesta demokrasi. Baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan ligislatif. Semestinya dalam setiap pesta demokrasi, yang terpilih adalah calon yang memiliki prestasi, bisa bekerja, jujur, dan memiliki track record yang baik. Bukan calon yang setelah terpilih malah berfikir untuk mengembalikan uangnya yang diapakai selama kampanye.

Sumber:

mpr.go.id
Selasa, 06 September 2016
http://mpr.go.id/posts/pelantikan-anggota-mpr-melalui-jalur-pengganti-antar-waktu

No comments:

Post a Comment