Saturday, September 3, 2016

Wakil Ketua MPR: Bila Ada Kekurangan Dalam UUD NRI Tahun 1945, Itu Bisa Diperbaiki

HNW dan teman sekampung
PONOROGO - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 3 September 2016, mengatakan bila ada keinginan untuk kembali ke UUD Tahun 1945 itu sangat dimungkinkan. "Meski demikian keinginan itu harus melalui proses amandemen di MPR," paparnya.

Menurut Hidayat Nur Wahid bila keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 itu terwujud, akan membuat semuanya menjadi kembali ke masa lalu. "Hasil dari amandemen UUD Tahun 1945 yakni UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan sesuatu yang berbeda," ungkapnya. Ia menyebut adanya Pilpres secara langsung dan adanya lembaga negara yang baru semacam MK serta terteranya anggaran 20 persen di bidang pendidikan merupakan hasil dari amandemen.

Hidayat Nur Wahid menuturkan, "bila ada yang bermasalah dalam UUD itu bisa diperbaiki." Disebut dalam UUD Tahun 1945 juga banyak kelemahan. Ia mengutip pendapat Presiden Soekarno bahwa UUD Tahun 1945 yang dibuat pada masa itu dalam suasana tergesa-gesa dan selanjutnya akan disempurnakan.

Proses melakukan amandemen seperti tertera dalam konstitusi sekarang, UUD NRI Tahun 1945, sangat rigid, seperti diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, secara tertulis, dan dihadiri oleh duapertiga anggota saat sidang di MPR. "Walau demikian usulan amandemen bisa dilakukan bila materinya bagus dan dikomunikasikan," ujarnya.

Sumber:
mpr.go.id
Sabtu, 3 September 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-bila-ada-kekurangan-dalam-uud-nri-tahun-1945-itu-bisa-diperbaiki

No comments:

Post a Comment