HNW usulkan Tahfidz Konstitusi |
Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Cilacap, Kamis (21/9/2017) sore.
Dijelaskan HNW, predikat Tahfidz Konstitusi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga yang menguasai empat pilar MPR RI.
Seperti diketahui, keempat pilar itu adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Lebih lanjut, istilah Tahfidz Konstitusi salah satunya dilatarbelakangi realita bahwa perubahan UUD 1945 sebagai hasil amandemen ternyata bisa dihafalkan oleh warga Indonesia.
“Amandemen UUD 1945 oleh MPR RI periode 1999 – 2002 menghasilkan banyak perubahan. Diantaranya dari 16 bab menjadi 21 bab, dari 37 pasal menjadi 73 pasal, dan dari 49 ayat menjadi 140 ayat. Yang menarik ternyata sejumlah siswa mampu menghafalkan secara utuh perubahan amandemen ini. Maka kalau sekarang ada tahfidz quran, atau tahfidz assunah, saya mengusulkan tahfidz konstitusi untuk yang menguasai empat pilar ini” terangnya.
Dijelaskan, sosialisasi empat pilar menjadi program mendesak saat ini menyikapi perkembangan berbangsa dan bernegara.
“Warga Indonesia saat ini didominasi oleh usia muda yang sebagian besar tidak memahami betul dinamika berbangsa dan bernegara. Ditambah perkembangan teknologi informasi melalui gadget yang begitu pesat, maka sosialisasi empat pilar menjadi hal yang sangat penting bagi generasi muda agar memahami identitas dan ideologi bangsa Indonesia” katanya.
Imbuh politisi PKS ini, sosialisasi empat pilar MPR RI dilakukan melalui berbagai metode diantaranya dialog langsung, talkshow melalui media massa, debat untuk kalangan mahasiswa, outbond dan cerdas cermat untuk pelajar SLTA.
Sementara kegiatan yang melibatkan Yayasan Khonsa Cilacap ini dihadiri 350 peserta dari anggota DPRD, kalangan pendidikan, organisasi wanita, ormas, dan lain-lain. (Sandy)
Sumber:
www.rri.co.id
Kamis, 21 September 2017
http://www.rri.co.id/purwokerto/post/berita/436885/cilacap/sosialisasikan_4_pilar_mpr_ri_hnw_usulkan_predikat_tahfidz_konstitusi.html
No comments:
Post a Comment