Tuesday, September 5, 2017

Hermanto: Tidak Boleh Satupun Nyawa Melayang Karena Perlakuan Diskriminatif

Dr Hermanto: Tak boleh ada perlakuan diskriminatif
PESISIR SELATAN - Anggota Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hermanto mengutuk keras tindakan kejahatan kemanusian terhadap warga Rohingya yang sudah sampai pada level menakutkan. Disana tengah terjadi pembersihan etnik. Telah dilakukan pembunuhan terhadap warga sipil dan anak-anak yang tidak berdosa.

Hal tersebut disampaikan oleh Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi empat Pilar MPR di Kampus STAI Al-Ikhlas, Salido, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Minggu (3/9). Turut hadir pada kegiatan ini dosen, guru, mahasiswa, petani dan juga tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
"Jangankan pembersihan etnik, satupun jiwa mestinya tidak boleh melayang karena perlakuan diskriminatif dan perbedaan agama. Agama apapun di dunia ini senantiasa  memberikan ruang seluas-luasnya bagi  manusia untuk melaksanakan hak hidup, hak yang paling azasi," kata Hermanto.

Hermanto mendesak Pemerintah Indonesia agar berperan lebih aktif untuk menghentikan kekerasan ini. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (UUD NKRI) 1945 memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif pada tingkat internasional dan ASEAN untuk menekan pemerintah Myanmar agar menghentikan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Rohingya.

"Pada Pembukaan UUD NKRI 1945, ada klausul yang berbunyi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Klausul ini memungkinkan pemerintah mengambil peran aktif menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan kekerasan pembersihan etnik tersebut," ujar Hermanto.

Kata anggota MPR RI Hermanto, selain bertentangan dengan prinsip universalitas hak azasi manusia juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan batang tubuh UUD NKRI 1945.

"Pancasila sila ke-4 menyebutkan: Kemanusiaan yang adil dan beradab. UUD NKRI 1945 Pasal 28A menyebutkan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A diperkuat oleh Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujar Hermanto yang merupakan FPKS dari Dapil Sumbar I itu.

Hermanto, mengajak peserta Sosialisasi empat Pilar MPR untuk berkontemplasi dan berdoa agar turun keajaiban dari Sang Maha Pencipta agar kekerasan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan yang terjadi di Rohingya segera dihentikan dan tidak boleh terulang lagi.

"Indonesia, merupakan Negara panutan dunia dalam penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebhinnekaan. Karena itu Indonesia adalah negara yang paling tepat  memberikan masukan soal kebhinnekaan kepada Myanmar," tungkasnya. [pet]

Sumber:
www.rmolsumbar.com
Selasa, 5 September 2017
http://www.rmolsumbar.com/read/2017/09/05/447/Hermanto:-Tidak-Boleh-Satupun-Nyawa-Melayang-Karena-Perlakuan-Diskriminatif-

No comments:

Post a Comment