Hidayat Nur Wahid |
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, Jaksa seharusnya menelaah lebih jauh lagi soal keterangan bahwa Amien telah menerima aliran dana dari Siti.
"Ini yang kemudian menimbulkan pembusukan nama baik, fitnah, pencemaran nama baik, dan kriminalisasi," ujar Hidayat di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, disebutkan bahwa Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Jaksa KPK kemudian menyebut rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Namun, menurut Hidayat, keterangan Jaksa yang demikian itu justru patut dipertanyakan.
"Apakah serta merta yang ditransfer SBF itu adalah dari Siti Fadilah, apa buktinya? Kan tidak ada," kata Hidayat.
Apalagi, lanjut Hidayat, Soetrisno Bachir selaku pimpinan SBF telah menyatakan bahwa dana yang diserahkan pihaknya kepada Amien merupakan dana pinjam meminjam antara suami Nuki Syahrun dengan pemilik PT Mitra Medidua Andri. Hal ini tidak seperti yang disebutkan oleh jaksa KPK.
"Pak Sutrisno Bachir menegaskan beliau membantu Pak Amien Rais itu memang amanah daripada ibunya. Jadi enggak ada kaitannya dengan Siti Fadilah," kata Hidayat.
"Tapi ini sudah telanjur diomongkan Jaksa dan dikait-kaitkan, seolah transfer dari korupsi yang terjadi dengan Siti," tambah Hidayat.
Menurut dia, jaksa KPK harus bisa membuktikan. Jika tidak, maka justru publik akan mempertanyakan kredibilitas KPK.
Lebih jauh, ia menyebutkan, penyebutan nama tersebut kental dengan nuansa politis.
"Pada akhirnya orang akan mempertanyakan profesionalistas KPK dalam pemberantasan korupsi. Orang akan mudah melihat ini bukan lagi pemberantaasan korupsi, ini ada agenda politik," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Sumber:
www.kompas.com
Ahad, 4 Juni 2017
http://nasional.kompas.com/read/2017/06/04/22310041/hnw.penyebutan.nama.amien.rais.di.kasus.alkes.timbulkan.fitnah
No comments:
Post a Comment