Hidayat Nur Wahid |
Jamaah Haji terlantar di Filipina |
"Sebagian besar kan dari Sulawesi Selatan ya. Ada yang membujuk untuk bisa mengambil kuota dari Filipina," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Politikus PKS ini tegas mengatakan, penggunaan paspor Filipina menyalahi prosedur. Tapi, mereka nekat karena daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia lama. "Di Sulawesi bisa sampai 15 hingga 20 tahun," kata dia.
Menurut dia, sejatinya pemerintah sudah meminta penambahan kuota haji. Dan, dengan insiden ini, pemerintah harus lebih getol lagi memperjuangkan penambahan kuota.
Pemerintah harus bisa mendesak Arab Saudi agar memberikan kuota tak terpakai dari negara lain, seperti Mesir. Hidayat mengatakan, kuota untuk Mesir selalu tersisa.
"Saya usulkan bagaimana kalau negara itu memperjuangkan agar kuota yang tak terpakai di negara asing dipakai negara-negara yang antreannya panjang. Indonesia misalnya," ungkap dia.
Hidayat berkata lagi, "Kan lebih bagus, misalnya Filipina. Kuotanya enggak terpakai 500, itu langsung diambil Indonesia. Jadi semuanya legal. Secara hukum agama, memang melaksanakan haji pakai paspor palsu, enggak boleh."
Sebanyak 177 warga Indonesia ditangkap pihak imigrasi di Bandara Internasional Manila, Filipina. Mereka ditangkap karena menggunakan paspor Filipina untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebanyak 177 WNI itu dilarang terbang ke Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi. "Lima warga Filipina yang menemani WNI dalam perjalanan haji ini juga ditangkap. Mereka ditangkap saat hendak menuju Madinah," ujar Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, seperti dikutip Associated Press, Sabtu 20 Agustus.
"Paspor yang mereka asli tetapi paspor itu diduga didapatkan secara ilegal dan disediakan oleh para biro perjalanan Filipina. WNI ini membayar antara USD6.000 atau sekitar Rp78 juta atau USD10.000 atau sekitar Rp131 juta," lanjut Morente. (YDH)
Sumber:
Metrotvnews.com
Senin, 22 Agustus 2016
http://news.metrotvnews.com/hukum/ybJ8qjaK-wakil-ketua-mpr-kuota-haji-tak-sebanding-dengan-animo-masyarakat
No comments:
Post a Comment