PKS: Bawaslu diminta profesional |
Hal ini terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor karena menunjukan gestur yang menguntungkan paslon bernomor urut dua. Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai negara hukum, Hidayat meminta Bawaslu juga memanggil seluruh kepala daerah yang dianggap menunjukan dukungannya kepada paslon nomor satu.
"Indonesia merdeka untuk menjadi negara hukum dan demokrasi yang berkeadilan. Itulah Pancasila. Tapi, di tahun politik ini, justru ketidakadilan yang mengemuka. Seperti perlakuan terhadap Gubernur Anies yang mengacungkan dua jari dipanggil Bawaslu. Tapi gubernur atau walikota yang acungkan satu jari tidak diapa-apakan. ”Sinyal positif” katanya," ujar hidayat yang disampaikan di laman twitternya, Selasa (8/1/2019) pagi tadi.
Jika ketidakadilan ini dibiarkan, lanjut Hidayat, Bawaslu akan rentan kehilangan kepercayaan publik.
"Ditunggu sikap bawaslu yg adil, profesional dan tak partisan. Terhadap Gubernur yang acungkan satu jari dan mengajak yang lain untuk mengacungkan satu jari. Sebagaimana yang sudah dilakukan bawaslu terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Itu untuk selamatkan kepercayaan publik kepada bawaslu, kepada pemilu, dan hasil-hasil pemilu," tegasnya.
Sumber:
http://pks.id/content/soal-pemanggilan-kepala-daerah-bawaslu-diingatkan-profesional
No comments:
Post a Comment