DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
RUU PERLINDUNGAN ULAMA, TOKOH AGAMA DAN SIMBOL AGAMA-AGAMA
(JANJI POLITIK PKS UNTUK PEMILU TAHUN 2019)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Dalam kesempatan yang istimewa ini, kami keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama para Habaib, Ulama, Kiyai, Ustadz-Ustadzah baru saja menyelenggarakan Maulid Nabi Besar Muhammad Salallahu ‘alaihi Wassalam di kantor pusat DPP PKS.
Bagi kami, keluarga besar PKS, menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi bukan hanya menjadi acara rutin tahunan, tapi merupakan momentum pengokohan jati diri PKS sebagai Partai Dakwah, yang menjadi tempat para Alim Ulama dan Umat Islam menitipkan harapan dan cita-citanya untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera dan berkah. InsyaAllah.
Dalam semangat itulah, pada kesempatan kali ini, kami bertekad untuk memperjuangkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para Ulama, Tokoh Agama, dan Seluruh umat beragama di seluruh penjuru nusantara.
Demi niatan untuk menjaga kehormatan, keluhuran dan kemuliaan martabat para Ulama, para Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama di Indonesia, dan demi menjaga keutuhan serta keharmonisan kehidupan antar-umat beragama, kami Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-Agama pada periode 2019-2024 mendatang.
Yang kami maksud dengan Perlindungan adalah keberpihakan negara dalam menjaga ‘Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-agama’ dari segala tindakan yang mengancam baik fisik (seperti penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran) maupun non fisik seperti (intimidasi, penodaan, penghinaan, pelecehan, dan lain-lain) serta segala jenis tindakan kriminalisasi hukum.
Sedangkan yang kami maksud dengan Ulama adalah tokoh umat islam, yang mendakwahkan ajaran agama Islam, yang memiliki kompetensi keilmuan agama islam, berakhlak mulia dan menjadi panutan umat islam dalam mempelajari tuntunan ajaran agama Islam. Ulama dalam hal ini juga memiliki sebutan lain seperti Habib, Kiyai, Ustadz/ah, Teungku, Tuan Guru, Ajengan dan sebutan lainnya yang memiliki makna dan kedudukan yang sama .
Sedangkan Tokoh Agama adalah semua tokoh pemuka agama yang diakui di Indonesia selain agama Islam, seperti Pendeta, Pastor, Romo, Biksu, Pandita dan sebutan lain untuk nama-nama pemuka agama di Indonesia. Adapun Simbol Agama-Agama yang kami maksud adalah seluruh simbol-simbol keagamaan yang dihormati oleh seluruh agama resmi yang diakui oleh negara Indonesia, seperti kitab suci, rumah ibadah, bendera tauhid, citra atau gambar atau tulisan yang melambangkan hal yang sakral bagi seluruh agama-agama yang diakui di Indonesia.
Ada beberapa alasan yang mendasari kami memperjuangkan RUU tersebut, yaitu:
1. Ulama dan Tokoh Agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan Bangsa Indonesia dan Ikut Serta dalam Merumuskan Dasar-Dasar Kehidupan Bangsa dan Negara.
Perjalanan bangsa Indonesia mencatat dengan tinta emas perjuangan para Ulama dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Kita masih ingat bagaimana pendiri Nahdatul Ulama Hadratus Syaikh KH.Hasyim Asyari memimpin Resolusi Jihad melawan penjajah di kota Pahlawan Surabaya. Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, adalah kisah-kisah kepahlawan para Ulama yang berjuang melawan penjajahan dan ketidakadilan.
Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sebagai gerakan islam yang ikut memerdekakan bangsa Indonesia. Kebangkitan Nasional ditandai pertama kali dengan lahirnya Sarikat Dagang Islam yang menjadi cikal bakal Sarikat Islam yang didirikan oleh seorang Ulama yakni H.O.S Cokroaminoto.
Para perumus dasar-dasar negara Indonesia juga tidak lepas dari campur tangan para ulama, seperti Haji Agus Salim, KH.Wachid Hasyim, Mohamad Natsir, Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimejo. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah para Ulama dan Tokoh agama mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman fisik, non-fisik dan segala bentuk kriminalisasi hukum ketika berjuang mendakwahkan ajaran dan tuntunan agama di tengah-tengah masyarakat.
2. Ulama dan Tokoh Agama berhak dilindungi kebebasannya dalam menyampaikan ajaran dan keyakinannya kepada umatnya.
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945). Karena itu hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada perlakukan yang merugikan dan mengancam hak dan kebebasan orang lain. Dalam konstitusi juga sudah diatur bahwa; (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama yang diyakininya; (2) Setiap orang berhak meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan sikapnya sesuai hati nuraninya; (3) Dan setiap orang berhak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat dan keyakinannya (Pasal 28E, ayat 1- 3 UUD NRI Tahun 1945)
Dan tentu diatur khusus dalam Pasal 29 tentang Kehidupan Beragama yakni; (1) Negara Berketuhanan Yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Selain itu, misi dakwah Ulama dan Tokoh Agama sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk menciptakan generasi yang beriman dan bertakwa dan berakhlak mulia.
3. Ulama dan Tokoh Agama adalah figur yang paling rentan mendapatkan ancaman baik fisik, non-fisik maupun kriminalisasi oleh penegak hukum akibat dakwah yang mereka sampaikan.
Meskipun Ulama dan Tokoh Agama adalah figur yang memiliki kedudukan yang terhormat di mata masyarakat, namun demikian sosoknya rentan mendapatkan ancaman fisik, non-fisik maupun upaya kriminalisasi hukum terhadapnya.
Hal ini disebabkan karena intensitas Ulama dan Tokoh Agama bertemu masyarkat sangat sering dan dalam menyampaikan dakwah dan ajarannya memiliki potensi perbedaan antara satu pihak dengan pihak-pihak lainnya. Hal ini terkadang menyebabkan Ulama dan Tokoh Agama mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dan mengancam mereka saat mereka menjalankan misi dakwah dan pengajarannya di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa contoh terjadinya persekusi terhadap para Ulama dalam upaya menyampaikan dakwahnya.
- Penghadangan dan persekusi kepada Ustadz Abdul Somad di Semarang (Juli 2018) dan di Bali (Desember 2017)
- Penghadangan pada Ustadz Sobri Lubis di Pontianak, Kalimantan Barat (Mei 2018)
- Komando Brigade PP Persis Jawa Barat Ustadz Prawoto mengalami penganiayaan hingga yang bersangkutan meninggal dunia (01 Februari 2018)
- Penganiayaan terhadap KH.Umar Basri Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka, Bandung. Penganiayaan terjadi usai sholat Subuh dari Masjid (31 Januari 2018)
- Kriminalisasi hukum terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
4. Simbol Agama-Agama adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam ajaran masing-masing agama.
Simbol Agama adalah identitas yang dimuliakan di masing-masing agama. Jika ada upaya perusakan atau penghinaan terhadapnya akan memicu konflik dan keributan di tengah-tengah masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bersama bahwa ada praktik pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. Hal ini menyulut api kemarahan umat islam sehingga berpotensi terjadinya konflik yang lebih besar.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap simbol agama-agama sebuah langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara pemeluk agama atau madzab dalam agama tersebut. Selain itu, antar pemeluk agama akan semakin lebih menghormati dan saling menjaga satu sama lain sehingga keharmonisan antar pemeluk agama yang satu dengan yang lain akan semakin baik ke depannya.
Demikian Penjelasan Singkat Janji Politik Pemilu 2019 DPP PKS tentang RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama-Agama.
Kami memohon doa dan dukungannya agar PKS mampu meraih kemenangan di pemilu dan pilpres tahun 2019 sehingga mampu mewujudkan janji-janji politiknya. InsyaAllah.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Merdeka!
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tertanda,
Mohamad Sohibul Iman,Ph.D
Presiden PKS
No comments:
Post a Comment