PKS akan perjuangakan RUU Perlindungan Kegiatan Agama |
Hal itu dituangkan dalam janji politik PKS yang ketiga, berupa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama.
"Insya Allah, kita dari PKS akan melakukan konsolidasi seluruh tokoh-tokoh agama di Indonesia untuk menggolkan apa yang sudah digariskan oleh DPP PKS," ucap Iskan dalam gelaran Pernyataan Pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Ahad (13/1/2019).
Ia mencontohkan, komitmen ini tercermin dalam sikap tegas PKS memperjuangkan nasib jemaah umrah Indonesia yang mengalami kesulitan sejak diberlakukannya rekam biometrik melalui Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel.
"Itu sangat memberatkan jemaah haji Papua karena harus datang ke Sulawesi Selatan, sangat jauh, hanya untuk merekam itu. Jadi kami akan berjuang supaya program ini diundur dulu oleh Saudi Arabia dan kami juga meminta Kementerian Agama bekerja keras untuk itu," jelas politik PKS dari Dapil Sumatera Utara II itu.
Ia beralasan, jika pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan dipersulit, artinya urusan agama di Indonesia terancam.
Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat di Komisi VIII, ia menyatakan komitmennya mengawal janji politik PKS ini dan segala aturan berkaitan urusan keagamaan.
"Jadi kami Komisi VIII sangat fokus terhadap Undang-Undang ini dan segala peraturan-peraturan, tindakan-tindakan yang mempersulit orang beragama, kami akan perjuangkan," imbuhnya.
Sumber:
http://pks.id/content/luncurkan-janji-politik-pks-komitmen-perjuangkan-urusan-agama
No comments:
Post a Comment