HNW Perppu Ormas bisa di-JR-kan |
Pernyataan itu disampaikan Hidayat Usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar dihadapan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) se-Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Mataram, NTB, Sabtu (29/7).
Menurut Hidayat, setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke MK, jika merasa ada perundangan yang bertentangan dengan UUD.
"Kalau memang ada pasal-pasal dalam Perpu yang bertentangan dengan UUD 1945, pasti MK akan mengabulkan permohonan uji materi. Begitulah konstruksi hukumnya", kata Hidayat menambahkan.
Jangankan perpu menurut Hidayat, UUD NRI 1945 saja bisa diubah, asal ketentuan untuk mengubahnya bisa dipenuhi.
Sumber:
www.mpr.go.id
Sabtu, 29 Juli 2017
http://mpr.go.id/posts/bila-terbukti-bertentangan-dengan-uud-hidayat-perpu-tentang-ormas-bisa-di-uji-materikan
No comments:
Post a Comment