Thursday, July 27, 2017

HNW: Pasal Karet Perppu Ormas yang Represif Sudah Terbukti

HNW: Ada pasal karet di Perppu Ormas
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyayangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas melebar bukan hanya menjadi alat untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini terlihat dengan upaya pemerintah yang ingin membekukan dana Pramuka dan akan dipecatnya dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) terafiliasi HTI di perguruan tinggi.

"Ini menunjukkan bahwa Perppu ini akan menghadirkan pasal karet yang represif sudah terbukti," kata Hidayat kepada Republika.co.id, Rabu (26/7). Belum lagi menurutnya, dengan adanya pelarangan aksi umat Islam oleh Kapolres Semarang, karena meminta Perppu Ormas dicabut. Itu semua, menurutnya, menunjukkan bahwa Perppu Ormas ini telah menjadi alat represif pemerintah.

Sebagai kader PKS, Hidayat menegaskan penolakan PKS terhadap Perppu Ormas ini bukan karena PKS pro-HTI atau karena basis massa PKS adalah massa ormas HTI. "Tidak mungkin, lha wong mereka menolak demokrasi sedangkan PKS mendukung demokrasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, penolakan PKS terhadap Perppu Ormas ini sejak awal, karena merujuk pada UUD 45 dan Pancasila. Dan munculnya Perppu Ormas ini, kata Hidayat, terlihat banyak cacatnya, menghilangkan mekanisme hukum.

Dengan tidak adanya mekanisme hukum itu, menurutnya prinsip-prinsip negara hukum tidak dilaksanakan pemerintah. Prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) juga diabaikan, pemerintah mengabaikan prinsip bernegara dengan baik. "Jadi inilah sejak awal yang kita khawatirkan dari Perppu Ormas ini, perilaku pejabat atau aparat yang menafsirkan sepihak, menerapkan pasal karet menyasar mereka yang dianggap tidak sesuai Perppu Ormas," ungkap Hidayat.

Sumber:
www.republika.co.id
Rabu, 26 Juli 2017
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/07/26/otp626409-hnw-pasal-karet-perppu-ormas-yang-represif-sudah-terbukti

No comments:

Post a Comment