JAKARTA - Berikut penjelasan dari Almuzzammil Yusuf (Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi PKS MPR RI) tentang Perppu No 2 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Konstitusi RI.
Perppu No. 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas telah dibuat dengan tergesa-gesa, tidak hati-hati dan berakibat fatal.
Berikut videonya:
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=2Yn031J8Kfs
Perppu No. 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas telah dibuat dengan tergesa-gesa, tidak hati-hati dan berakibat fatal.
Berikut videonya:
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=2Yn031J8Kfs
No comments:
Post a Comment