HNW: Gunakan dana haji harus sesuai syariah |
Dana haji itu, jelas Hidayat Nur Wahid, ada aturannya, yaitu UU No. 34 Tahun 2014. Artinya, dana haji itu harus betul-betul dipergunakan dengan hati-hati, harus memenuhi prinsip syariah, dan digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan pelayanan haji, dan untuk kemaslahatan umat. Jadi, “Kalau dana itu akan diinvestasikan maka investasikan menurut prinsip-prinsip tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid menjawab pertanyaan wartawan usai sosialisasi tersebut.
Tapi, kalau dana haji ini diinvestasikan untuk infrastruktur, Hidayat Nur Wahid mempertanyakan, kapan masanya investasi itu untuk kemaslahatan umat, dan kapan bisa berkorelasi untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi infrastruktur di Indonesia sekarang ini belum diketahui berapa lama bisa kembali, dan ada kemungkinan bisa kembali setelah beberapa tahun. “Sementara dana ini dipentingkan oleh umat sepanjang waktu,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Dengan dibetuknya badan pengelolaan keuangan haji, menurut Hidayat Nur Wahid, ini merupakan momentum penting untuk membuat pemetaan tentang investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji, dan untuk kemaslahatan umat Islam. “Umat islam ditantang untuk melakukan itu, dan saya berharap mereka bisa,” ungkap Ketua MPR RI periode 1999 – 2004 ini.
Mantan Presiden Partai Keadilan ini lalu menunjuk contoh investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tak bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, dana haji itu dipakai untuk membangun asrama haji di Arab Saudi, sehingga tiap tahun jemaah haji tidak perlu lagi menyewa pondokan di Tanah Suci. Selain itu, dana haji bisa juga dipakai untuk menyewa pesawat untuk jemaah haji. “Kalau ini dilakukan maka akan memberikan keuntungan luar biasa, halalan toyyibah,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Sumber:
www.mpr.go.id
Jumat, 04 Agustus 2017
http://mpr.go.id/posts/hiadayat-nur-wahid-pergunakan-dana-haji-untuk-kemaslahatan-umat-islam
No comments:
Post a Comment