Tb. Soenmandjaja (kanan) |
Diskusi tentang Pancasila, itu salah satunya ditemukan pada dialog pilar negara, yang berlangsung di ruang presentasi perpustakaan MPR RI pada Senin (30/6). Dialog dengan tema Menangkal Radikalisme Dengan Imunisasi Ideologi, itu menampilkan dua orang narasumber. Yaitu, Ketua F PKS MPR RI TB. Soemandjaja serta dan pakar hukum tata negara UI Dr Hamid Chalid.
Pada kesempatan tersebut, Soemandjaja antara lain mengatakan, dasar dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena dalam alinea ke 4 pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terdapat sila-sila yang ada dalam Pancasila. Namun nilai-nilai dalam aline ke 4 pembukaan UUD 1945, itu tidak secera tegas dikatakan sebagai pancasila.
Karena itu, menurut Soenman saat ini muncul wacana mengamandemen UUD 1945. Salah satu tujuannya adalah agar bisa memasukkan Pancasila menjadi pasal tersendiri dalam UUD.
"Namun, baik tidaknya, atau benar salahnya tentu para pakar hukum tatanegaralah yang tahu", kata Soenmandjaja menambahkan.
Namun Pancasila sebagai Falsafah dan ideologi menurut Soenman belum memiliki dasar yang jelas. Artinya tidak seperti pancasila sebagai dasar negara. Karena itu sesungguhnya, Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang sangat penting dan harus segera dirampungkan.
Sementara Dr Hamid Chalid mengatakan, UUD 1945 merupakan kontrak sosial seluruh bangsa Indonesia. Tak terkecuali umat Islam yang menjadi warga mayoritas Indonesia. Namun, umat Islam tidak memaksakan kemauannya dalam penyusunan UUD. Mereka mau mengalah, karena kesadaran mempertahankan Indonesia.
"Tidak salah bila dikatakan Pancasila merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi bangsanya", kata Chalid menambahkan.
Sumber:
mpr.go.id
Selasa, 30 Juni 2015
http://mpr.go.id/posts/hadiah-terbesar-umat-islam
No comments:
Post a Comment