Pelantikan Anggota Lembaga Pengkajian MPR |
Sebanyak 60 orang menjadi anggota Lembaga Pengkajian. Beberapa tokoh dan pakar ketatanegaraan masuk dalam Lembaga Pengkajian MPR ini di antaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Yudi Latif, Hajriyanto Y Thohari (wakil ketua MPR periode 2009-2014, Margarito Khamis (pakar tatanegara), KH Masdar F Mas'udi, Didik J. Racbini.
Nama lainnya Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (wakil ketua MPR periode 2009 - 2014P, Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa, Sulastomo.
Sementara dari F-PKS mengusulkan nama-nama yaitu Dr Fitra Arsil, SH MH dan dua orang mantan anggota DPR 2009-2014 Memed Sosiawan dan Bukhari Yusuf.
Fitra Arsil (kiri), Memed Sosiawan (tengah), Hermanto (kanan) |
Ketika mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan perubahan UUD membawa implikasi pada kedudukan MPR, seperti iimplementasi paham kedaulatan rakyat. "MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat tapi kedaulatan dilakukan menurut UUD," katanya.
Dalam UU tentang MD3, lanjut Zulkifli Hasan, MPR bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD NRI Tahun 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.
Menurut Zulkifli, MPR periode 2009 - 2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi. Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.
"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," katanya.
Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara. "Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," kata Zulkifli.
Dia berharap kehadiran pakar ketatanegaraan, dan anggota MPR yang terrlibat langsung perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR ini bisa memberi pengalaman berharga. "Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yg semakin baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.
Sumber:
mpr.go.id
Senin, 06 Juli 2015
http://mpr.go.id/posts/ketua-mpr-kukuhkan-anggota-lembaga-pengkajian-mpr
No comments:
Post a Comment