JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan jika pemerintah benar-benar ingin menghilangkan korupsi melalui jalur partai politik maka yang dilakukan bukan dengan memberi dana parpol melainkan mengubah atau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Dengan revisi itu Pemilu menjadi murah dan biaya politik menjadi rendah.
Hidayat mengaku sudah curiga sejak muncul wacana dana untuk partai politiik sebesar Rp 1 triliun beberapa waktu lalu, dan sekarang muncul lagi dana parpol 10 kali lipat. "Saya sudah curiga. Saya sudah yakin sejak itu memang tidak ada keseriusan dari pemerintah," kata Hidayat kepada pers usai melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti antar waktu (PAW) MPR di Ruang Delegasi MPR, Senayan Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
Sejak muncul wacana dana parpol, Hidayat sudah mengkritisi. "Saya mengkritisi kalau pemrintah memang serius meminimalisir korupsi lewat jalur politik maka yang dilakukan bukan dengan memberi dana untuk parpol tapi dengan segera merevisi UU tentang partai politik, UU tentang Pemilu agar Pemilu bisa murah dan berpolitik yang murah," kata politisi PKS itu.
Hidayat menambahkan, kalau ada revisi UU Parpol dan UU Pemilu maka parpol tidak perlu repot-repot mencari duit. Begitu juga calon kepala daerah, anggota DPR atau DPRD tidak perlu mengembalikan duit. "Ternyata pemerintah tidak pernah mengajukan revisi UU partai politik, revisi UU Pemilu," katanya.
Kini muncul kembali wacana dana parpol naik 10 kali lipat. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menarik kembali usulan itu. "Saya curiga wacana itu muncul hanya untuk menghadirkan perdebatan publik, akhirnya parpol yang menjadi kambing hitam. Dulu parrtai politik sudah menjadi sasaran karena meminta dana Rp 1 triliun. Padahal parpol tidak pernah mengajukan usulan itu," paparnya.
Hidayat melihat ada masalah di internal pemerintah. Mendagri mengusulkan dana parpol, tapi dimentahkan lagi oleh yang lain. "Tugas eksekutif bukan untuk berwacana dan membuat rakyat jadi bingung, tapi membuat kebijakan untuk mashlahat rakyat," katanya.
Sumber:
mpr.go.id
Selasa, 30 Juni 2015
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-revisi-uu-partai-politik-dan-uu-pemilu
Hidayat mengaku sudah curiga sejak muncul wacana dana untuk partai politiik sebesar Rp 1 triliun beberapa waktu lalu, dan sekarang muncul lagi dana parpol 10 kali lipat. "Saya sudah curiga. Saya sudah yakin sejak itu memang tidak ada keseriusan dari pemerintah," kata Hidayat kepada pers usai melantik dan mengambil sumpah anggota pengganti antar waktu (PAW) MPR di Ruang Delegasi MPR, Senayan Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
Sejak muncul wacana dana parpol, Hidayat sudah mengkritisi. "Saya mengkritisi kalau pemrintah memang serius meminimalisir korupsi lewat jalur politik maka yang dilakukan bukan dengan memberi dana untuk parpol tapi dengan segera merevisi UU tentang partai politik, UU tentang Pemilu agar Pemilu bisa murah dan berpolitik yang murah," kata politisi PKS itu.
Hidayat menambahkan, kalau ada revisi UU Parpol dan UU Pemilu maka parpol tidak perlu repot-repot mencari duit. Begitu juga calon kepala daerah, anggota DPR atau DPRD tidak perlu mengembalikan duit. "Ternyata pemerintah tidak pernah mengajukan revisi UU partai politik, revisi UU Pemilu," katanya.
Kini muncul kembali wacana dana parpol naik 10 kali lipat. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menarik kembali usulan itu. "Saya curiga wacana itu muncul hanya untuk menghadirkan perdebatan publik, akhirnya parpol yang menjadi kambing hitam. Dulu parrtai politik sudah menjadi sasaran karena meminta dana Rp 1 triliun. Padahal parpol tidak pernah mengajukan usulan itu," paparnya.
Hidayat melihat ada masalah di internal pemerintah. Mendagri mengusulkan dana parpol, tapi dimentahkan lagi oleh yang lain. "Tugas eksekutif bukan untuk berwacana dan membuat rakyat jadi bingung, tapi membuat kebijakan untuk mashlahat rakyat," katanya.
Sumber:
mpr.go.id
Selasa, 30 Juni 2015
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-revisi-uu-partai-politik-dan-uu-pemilu
No comments:
Post a Comment