Hidayat Nur Wahid |
Karena itu pemerintah harus bersikap lebih tegas. Meskipun sejauh ini belum ada UU yang jelas-jelas melarang dan memberi ancaman sanksi pelaku homoseksual. Kecuali UU Pornografi, dan UU Pernikahan. Itupun jika perlakuan kejahatan seksual tersebut terjadi pada anak-anak. Dan tidak berlaku pada orang dewasa.
Pernyataan itu disampai Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, ketika menjadi pembicara pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR dihadapan peserta Musyarah Kerja Nasional (Mukernas) Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Selain Hidayat, materi sosialisasi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS MPR RI TB. Soenmandjaja. Acara tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (27/2).
Perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalah gunaan narkoba menurut Hidayat tidak boleh membuat pemerintah melupakan kejahatan LGBT. Apalagi setelah tertangkapnya dua orang oknum guru di Jawa Timur yang tengah melakukan hubungan sesama jenis, padahal keduanya mengenakan baju seragam PNS.
"Karena itu LGBT harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jangan sampai dibiarkan meluas sehingga menjadi penyakit sosial yang semakin besar", kata Hidayat menambahkan.
Sumber:
mpr.go.id
Sabtu, 27 Februari 2016
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-lgbt-merupakan-ancaman-seperti-terorisme-dan-bahaya-narkoba
No comments:
Post a Comment