Hidayat Nur Wahid |
Bahkan Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar dikalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara tersebut berlangsung di Bandung Jawa Barat, pada Sabtu (27/2).
Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing", kata Hidayat menambahkan.
Sudah sewajarnya kata Hidayat negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.
Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus.
Sumber:
mpr.go.id
Sabtu, 27 Februari 2016
http://mpr.go.id/posts/eksekusi-terpidana-mati-hidayat-makin-cepat-makin-baik
No comments:
Post a Comment