Monday, February 29, 2016

Eksekusi Terpidana Mati, Hidayat: Makin Cepat Makin Baik

Hidayat Nur Wahid
BANDUNG - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan  penghapusan hukuman mati. Seperti alasan yang disampaikan MA,  menurut Hidayat hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Bahkan Hidayat  mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar  dikalangan Jaringan Pemuda  Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara tersebut berlangsung di Bandung Jawa Barat, pada Sabtu (27/2).

Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi  akan merugikan keuangan negara. Juga  menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing", kata Hidayat menambahkan.

Sudah sewajarnya kata Hidayat negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.

Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman  mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara  Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus.

Sumber:
mpr.go.id
Sabtu, 27 Februari 2016
http://mpr.go.id/posts/eksekusi-terpidana-mati-hidayat-makin-cepat-makin-baik

No comments:

Post a Comment