Friday, December 4, 2015

Otonomi Daerah Adalah Keniscayaan

Hidayat Nurwahid bersama Gubernur Jabar Aher
BANDUNG - Pada 2 Desember 2015, LembagaPengkajian MPR mengadakan acara Dengar Pendapat tentang Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Perencanaan Pembangunan Daerah serta Urgensi GBHN Perspektif Pembangunan Nasional. Acara yang dilaksanakan di Gedung Merdeka Kota Bandung, Jawa Barat itudiikuti oleh 50 anggota Lembaga Pengkajian MPR RI.

Dalam Dengar Pendapat yang dilaksanakan di gedung bersejarah tempat diselenggarakannya  Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tahun1955 itu dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua LembagaPengkajian MPR Rully Chairul Azwar. dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, yang berbicara selaku keynote speakermenyatakan, tema ini  sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upayamenyukseskan pembangunan daerah serta menjelaskan bahwa landasan pembangunan dalam GBHN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai representasi rakyat dalam melaksanakan visi, misi, serta tujuan dan program pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.Memiliki pola umum pembangunan dan visi misi yang jelas, terarah tanpaterpengaruh oleh adanya  pergantian kekuasaan.

Sedangkan Ahmad Heryawan selakupembicara utama dalam dengar pendapat ini menjelaskan bahwaotonomi daerah adalah keniscayaan, dan pembangunan nasional/daerahharus direncanakan secara terukur dan berkesinambungan, perencanaan pembangunan daerah harus ditetapkan oleh kelembagaan yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Sumber:
mpr.go.id
Kamis, 3 Desember 2015
http://mpr.go.id/posts/otonomi-daerah-adalah-keniscayaan

No comments:

Post a Comment