Wednesday, January 25, 2017

Pendapat FPKS MPR RI tentang Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
REFORMULASI SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN MODEL GBHN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pimpinan MPR RI yang kami hormati,
Pimpinan Fraksi-Fraksi di MPR RI yang kami hormati,
Pimpinan Kelompok DPD RI yang kami hormati,
Pimpinan Badan-Badan di MPR RI yang kami hormati,
Hadirin dan hadirat yang di rahmati Allah SWT,

Sesuai dengan surat pimpinan MPR RI Nomor B-42/HM.04.03/B-II/SetjenMPR/01/2017 tertanggal 20 Januari 2017 tentang Undangan Rapat Gabungan dengan salah satu agendanya yaitu: Pendapat Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD RI terkait Hasil Kajian Badan Pengkajian MPR RI tentang Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN maka perkenankan kami Fraksi PKS MPR RI menyampaikan Pendapat Fraksi PKS MPR RI sebagai berikut:

Pertama, terhadap seluruh hasil kajian Badan Pengkajian MPR tentang Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN kami dapat menerima dan siap untuk membahas lebih lanjut.

Kedua, untuk menindaklanjuti dan mendalami hasil-hasil kajian Badan Pengkajian tersebut kiranya perlu dipertimbangkan untuk dibentuk panitia khusus seperti panitia adhoc. Adapun hasil kajiannya dilaporkan ke pimpinan MPR.

Ketiga, apabila dipandang perlu payung hukum berupa UU maka Presiden dengan DPR dan DPD perlu membahasnya dengan melibatkan lembaga negara lainnya yaitu MPR, BPK, MK, MA, KY dan stakeholder lainnya.

Keempat, apabila UU dianggap rentan atas Judicial Review, maka materi Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Model GBHN itu dapat dipertimbangkan untuk menjadi usulan perubahan UUD.

Kelima, mekanisme perubahan UUD sebagaimana dimaksud poin keempat diatas dilakukan sesuai dengan Pasal 37 UUD NRI 1945 sehingga tidak menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dan evaluasi lembaga-lembaga Negara lainnya.

Keenam, Menegaskan untuk tetap konsisten terkait peran DPD RI sebagaimana amanat dalam BAB VIIA tentang DPD RI Pasal 22C dan Pasal 22D. Jika dipandang perlu dapat dibentuk UU tentang Dewan Perwakilan Daerah.

Demikian pendapat Fraksi PKS MPR RI. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Billahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Jakarta, 25 Januari 2017

PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA MPR RI


Ketua,

Ir. H. Tifatul Sembiring
A - 85

Sekretaris,

Dr. Hermanto, SE., MM.
A - 88

No comments:

Post a Comment