Tuesday, January 24, 2017

Di Paripurna DPR, Politikus PKS Interupsi soal Kasus Nurul Fahmi

Almuzzammil Yusuf (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengungkapkan keprihatinannya atas penangkapan Nurul Fahmi, yang membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab. Ia menyampaikan hal tersebut saat interupsi dalam rapat paripurna DPR.

"Nurul Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut? Menurut undang-undang, yang tidak boleh menodai bendera Indonesia, ada the quality before the law telah kita langgar," kata Almuzzammil di Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Politikus PKS ini mencontohkan lambang grup band Metallica juga pernah ada di bendera Merah Putih. Dia mempertanyakan alasan penemuan bendera itu tidak diusut seperti kasus Nurul Fahmi.

"Saya bertanya khusus ke Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum, lambang bendera mengacu pada fungsi DPR Pasal 20A tentang pemerintahan. Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera Merah Putih yang ada lambang Metallica, OI, dan lain," ujar Almuzzammil.

"Kenapa mereka tidak dihukum? Mereka menodai NKRI," sambungnya.

Menurutnya, rangkaian huruf Arab yang jika dibaca berbunyi 'La Ilaha Illallah' itu tidak menodai bendera karena berarti positif, yaitu tiada tuhan selain Allah. Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjunjung supremasi hukum. Menurutnya, cara penangkapan Fahmi pada malam hari tidak pantas dilakukan. Jika hal semacam ini terus terjadi, Almuzzammil berkata, kinerja Jokowi yang positif dapat ternodai perilaku aparat.

"Apakah kata-kata 'La Ilaha Illallah' termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai. Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba," tegas Almuzzammil.
(imk/erd)

Sumber:
www.detik.com
Rabu, 24 Januari 2017
https://news.detik.com/berita/d-3403953/di-paripurna-dpr-politikus-pks-interupsi-soal-kasus-nurul-fahmi

No comments:

Post a Comment