HNW |
Ketetapan yang dimaksud oleh Hidayat Nur Wahid itu adalah Ketetapan MPR No. II Tahun 1998 dan Ketetapan MPR No. VIIII Tahun 2001. Menurut Hidayat Nur Wahid, ketetapan-ketetapan itu terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam memberantas korupsi ditegaskan oleh Hidayat Nur Wahid perlu kerja keras. "Perlu berjamaah dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya. Dalam masalah undang-undang KPK, Hidayat Nur Wahid dirinya menegaskan tidak mendukung adanya revisi yang sifatnya melemahkan. Dirinya ingin KPK semakin kuat sehingga semakin berani. Bila KPK sudah kuat maka KPK harus berani mengusut korupsi yang jumlahnya miliaran bahkan triliunan. "Jangan yang ratusan juta saja yang ditangkap," ujarnya.
Dalam suasana bulan ramadhan ini, Hidayat Nur Wahid mengajak pada semua untuk terus meningkatkan jamaah antikorupsi dan pemberantasan korupsi. Ditegaskan bahwa tak ada satu agamapun yang memperbolehkan korupsi. "Melawan korupsi adalah ibadah," ujarnya. "Memberantas korupsi adalah menguatkan jiwa kebangsaan," tambahnya.
Sumber:
mpr.go.id
Jumat, 17 Juni 2016
http://mpr.go.id/posts/wakil-ketua-mpr-kita-sosialisasikan-ketetapan-mpr-antikorupsi
No comments:
Post a Comment