Al Muzzammil Yusuf |
Muzamil Yusuf mengemukan hal itu kepada wartawan di sela-sela Seminar Nasional di Hotel Aria Barito, Kota Banjarmasin, Jumat sore, 9 Oktober 2015. Seminar ini diselenggarakan oleh MPR bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat.
Sesuai tugas yang diberikan, MPR akan mengkaji masukan-masukan dari masyarakat, para pakar, dan para tokoh itu."Kita ingin tahu apa yang dibutuhkan masyarakat untuk perubahan konstitusi ke depan," ungkap Muzamil yang juga pembicara pembanding dalam seminar tersebut.
Dari sekian banyak masukan itu, ada beberapa yang menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Salah satunya tuntutan perubahan atau penyesuaian tentang fungsi DPD. Pertanyaannya, kata Muzamil, apakah DPD perlu diperkuat atau tidak? Atau, ada yang mengatakan, kalau fungsi DPD itu tanggung seperti sekrang mendingan dihilangkan saja.
Sekarang ini yang tak kalah menarik adalah tentang pilkada -- yang juga menjadi bahan diskusi di seminar ini. Pertanyaannya, apa betul Pilkada langsung sesuai dengan demokrasi Pancasila, sementara Pilkada langsung menyuburkan money politic?
Selain itu, menurut Muzamil, masalah lainnya yang juga menyita perhatian, seperti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat. "Apakah tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK? Lalu peran Komisi Yudisial (MK) yang boleh mengawasi seluruh hakim, termasuk hakim agung, tapi tidak untuk hakim konstitusin dan lainnya.
Dalam seminar juga muncul pertanyaan mengenai upaya DPR untuk melemahkan KPK. Selaku pembicara pembanding, Muzamil menegaskan, Fraksi PKS menolak keras perubahan UU KPK yang bertujuan melemah KPK.
Sumber:
mpr.go.id
Jumat, 09 Oktober 2015
http://mpr.go.id/posts/al-muzamil-yusuf-fraksi-pks-menolak-perubahan-uu-kpk
No comments:
Post a Comment