Hidayat kunjungi perpustakaan MAN 4 Jakarta |
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid mengatakan hal tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
“Diskriminasi anggaran pendidikan harus dihentikan,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Hidayat banyak menerima keluhan dan masukan dari pimpinan MAN terkait perbedaan perlakuan antara sekolah umum dengan sekolah agama. Salah satunya adalah dalam hal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Menurut Kepala Sekolah MAN 4, Nurlaelah bahwa para guru sekolah umum di DKI Jakarta mendapat TKD sebesar Rp 4 juta bahkan akan dinaikan menjadi Rp 9 juta. Namun, untuk guru sekolah agama hanya mendapat Rp 1 juta dan belum ada janji akan ada kenaikan.
“Padahal secara kualitas sekolah agama tidak kalah dengan sekolah umum,” katanya.
Sementara menanggapi hal itu, Hidayat menyarankan agar para guru agama mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar mencabut peraturan yang diskriminatif terkait dengan sekolah agama.
“Undang-undangnya jelas tidak ada perbedaan antara sekolah agama dengan sekolah umum. Kalau ada peraturan yang terkesan diskriminatif bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar aturan tersebut dicabut,” ujarnya.
Hidayat juga menyampaikan, Komisi VIII DPR RI tengah berupaya membuat undang-undang yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pendidikan agama di tanah air, termasuk politik anggaran untuk sekolah agama.
Ia meyebutkan, adalah tidak adil jika anggaran untuk satu universitas negeri seperti Universitas Indonesia (UI) sama dengan anggaran untuk 14 Universitas Islam Negeri (UIN).
“Kita harapkan undang-undang ini cepat selesai sehingga diskriminasi dalam bidang pendidikan tidak ada lagi,” tandasnya. [ris]
Sumber:
inilah.com
Jumat, 14 Agustus 2015
http://m.inilah.com/news/detail/2229572/mpr-diskriminasi-anggaran-pendidikan-harus-distop
No comments:
Post a Comment