Almuzzammil Yusuf (kanan), Fitra Arsil (kiri) |
Lebih lanjut dalam acara yang disiarkan langsung oleh RRI, 4 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB, Muzzamil menuturkan setelah amandemen UUD, MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara sehingga mekanisme laporan pertanggungjawaban kepada MPR tak ada lagi.
Dalam perjalanan MPR Periode 2009-2014, bangsa ini seolah mengalami kekosongan karena banyak lembaga negara tak ada laporan kinerjanya secara resmi yang didengar dan diketahui oleh masyarakat.
MPR periode itu mendapat masukan dari pakar agar ada forum resmi yang ditujukan untuk melaporkan kinerja lembaga negara. Bertolak dari keinginan itu maka MPR mempunyai keinginan menyelenggarakan sidang tahunan.
Menurut Muzzamil, aturan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Disebutkan MPR memfasilitasi lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya.
Menurut Muzzamil dengan tradisi baru ini, masyarakat bisa mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. Meski demikian, Muzzamil menegaskan bahwa laporan kinerja ini bukan laporan pertanggungjawaban pada MPR.
Dari laporan kinerja lembaga negara ini, rakyat bisa mengomentari dan menilai kinerja lembaga negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil, yang dalam kesempatan itu juga menjadi pembicara diskusi, mengatakan aturan yang kuat dalam penyelenggaraan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Aturan itu diperkuat dalam UU MD3 yang mengatur soal tugas dan wewenang MPR. Menurut Fitra kedual hal itulah yang bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang tahunan.
Fitra mengutarakan, kita juga bisa menggunakan tradisi ketatanegaraan melalui konvensi. Konvensi menurutnya aturan yang tidak tertulis dalam konstitusi namun konvensi itu mengikat.
Sumber:
mpr.go.id
Selasa, 04 Agustus 2015
http://mpr.go.id/posts/dengan-sidang-tahunan-rakyat-bisa-menilai-kinerja-lembaga-negara
No comments:
Post a Comment