Friday, March 8, 2019

Dianugerahi TPA 2019, Nasir Djamil: Penghargaan Ini untuk Masyarakat dan Anggota Parlemen

Nasir Djamil menerima penghargaan
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Muhammad Nasir Djamil dianugerahi penghargaan Teropong Parlemen Award 2019 untuk kategori Anggota Parlemen yang Aspiratif.

Teropong Parlemen Award (TPA) 2019 di selenggarakan di Ballroom 3, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2019) malam.

Dalam kesempatan ini, Nasir hadir bersama Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.


Dalam paparannya, Nasir Djamil menyampaik terima kasih dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Nasir, menyebut bahwa penghargaan ini sekaligus juga dia persembahkan kepada masyarakat dan anggota parlemen lainnya di Senayan.

"Penghargaan ini juga sebenarnya tidak hanya dikasihkan untuk saya dan masyarakat yang ada di daerah pemilihan (Dapil) saya, tetapi juga anggota parlemen lainnya," ujar Nasir.

Nasir kemudian mengaku menyambut baik kegiatan penganugerahan TPA 2019 ini. Dia menilai, acara ini cukup positif dan memang harus ada sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kinerja wakil rakyat di Senayan.

Sebab, menurut Nasir, dengan adanya penghargaan dan apresiasi seperti ini, akan lebih memotivasi anggota parlemen agar bekerja lebih baik lagi.

"Acara seperti ini (juga) harus ada setiap organisasi, bisa juga dari organisasi masyarakat (ormas). Dengan memberikan apresiasi kinerja anggota dewan seperti ini, insyaallah anggota parlemen akan semakin termotivasi untuk lebih baik lagi. Bagi saya dan kawan-kawan ini sangat positif," pungkas anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) I itu.

Diketahui, saat ini Nasir bertugas di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Dia sudah dipercaya duduk di kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama dua periode, yakni masa bakti 2004- 2009 dan 2009-2014.

Sosok politisi muda yang patriotis merupakan julukannya dari NAD. Ini karena ia satu-satunya perwakilan Fraksi PKS di kursi Dewan yang menolak pesangon sebesar Rp 75 juta saat meninggalkan kursi DPRD NAD periode 1999-2004. (Alf)

Sumber: http://www.teropongsenayan.com

No comments:

Post a Comment