Hidayat Nur Wahid saat sosialisasi 4 pilar |
Karena Hidayat tahu persis di Manokwari sudah ada masjid yang telah berdiri dan diperbolehkan berdiri. Masalah larangan ini, kata Hidayat lebih lanjut, konon -- dan ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut-- proses perizinan pembuatan masjid itu belum terlaksana dengan maksimal. Sehingga muncul reaksi dari masyarakat.
Tapi, masjid-masjid dibangun dengan perizinan yang baik, itu tidak ada masalah. Jadi, ujar Hidayat, memang permasalahan yang berkaitan dengan komunikasi di lapangan dalam proses pembuatan rumah ibadah memang memerlukan persyaratan-persyaratan yang ada, di antaranya perizinan.
Kalau itu dilakukan dengan baik oleh semua pihak, jelas Hidayat, itu akan menghindari terjadinya masalah-masalah seperti yang terjadi Singkil, Aceh, dan juga di Manokwari.
Sumber:
mpr.go.id
Senin, 09 November 2015
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-soal-lapangan-pendirian-masjid-di-manokwari
No comments:
Post a Comment