Wednesday, November 11, 2015

Hidayat Nur Wahid: Soal Lapangan Pendirian Masjid Di Manokwari

Hidayat Nur Wahid saat sosialisasi 4 pilar
DEPOK - Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid menunjukkan sikap seorang negarawan dalam menanggapi larangan pendirian masjid di Manokwari, Papua Barat. "Ini bagian yang perlu dikomunikasikasi lebih maksimal oleh banyak  pihak," ujar Hidayat kepada pers usai menjadi narasumber Sosialisasi Empat MPR di Balai Sidang  Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat sore, 6 November 2015.

Karena Hidayat tahu persis di Manokwari sudah ada masjid yang telah berdiri dan diperbolehkan berdiri. Masalah larangan ini, kata Hidayat lebih lanjut, konon -- dan ini  perlu dikomunikasikan lebih lanjut-- proses perizinan pembuatan masjid itu belum terlaksana dengan maksimal. Sehingga muncul reaksi dari masyarakat.

Tapi, masjid-masjid dibangun dengan perizinan yang baik, itu tidak ada masalah. Jadi, ujar  Hidayat, memang permasalahan yang berkaitan dengan komunikasi di lapangan dalam proses pembuatan rumah ibadah memang memerlukan persyaratan-persyaratan yang ada, di antaranya perizinan.

Kalau itu dilakukan dengan baik oleh semua pihak, jelas  Hidayat, itu akan menghindari terjadinya masalah-masalah seperti yang terjadi Singkil, Aceh, dan juga di Manokwari.

Sumber:
mpr.go.id
Senin, 09 November 2015
http://mpr.go.id/posts/hidayat-nur-wahid-soal-lapangan-pendirian-masjid-di-manokwari

No comments:

Post a Comment