![]() |
| PKS penuhi keterwakilan perempuan 30% |
Dalam padal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, mengatur mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Salah satunya adalah adanya 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur pengurus partai.




