PKS penuhi keterwakilan perempuan 30% |
Dalam padal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, mengatur mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Salah satunya adalah adanya 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur pengurus partai.
"Jumlah pengurus PKS yang terdaftar terdapat 76 nama, 23 diantaranya ada perempuan. Jika kita kalkulasikan terdapat 30 persen perwakilan perempuan," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dalam agenda Verifikasi Faktual Partai Politik, Senin (29/01) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
KPU juga melakukan pengecekan berkas verifikasi dan Kartu Tanda Anggota seluruh pengurus DPP PKS. Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, KPU menyatakan PKS memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kami nyatakan untuk verifikasi DPP PKS dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Hasyim.
Sumber:
http://pks.id/content/pks-penuhi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu-2019
No comments:
Post a Comment