 |
| HNW: Gunakan dana haji harus sesuai syariah |
SURABAYA - Heboh mengenai wacana penggunaan dana haji untuk diinvestasikan di bidang infrastruktur terus menuai pro dan kontra. Ketika berbicara di depan para da’i dan jamaah pengajian--peserta sosialisasi Empat Pilar MPR -- di Gedung Wanita Chandra Kencana, Kota Surabaya, Kamis malam (3/8/2017), Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid yang hadir sebagai narasumber di acara itu juga mendapat pertanyaan mengenai penggunaan dana haji tersebut.
Dana haji itu, jelas Hidayat Nur Wahid, ada aturannya, yaitu UU No. 34 Tahun 2014. Artinya, dana haji itu harus betul-betul dipergunakan dengan hati-hati, harus memenuhi prinsip syariah, dan digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan pelayanan haji, dan untuk kemaslahatan umat. Jadi, “Kalau dana itu akan diinvestasikan maka investasikan menurut prinsip-prinsip tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid menjawab pertanyaan wartawan usai sosialisasi tersebut.