|
HNW: Pahami sejarah agar tak abai masalah bangsa |
JAKARTA - Di hadapan ratusan warga Tanah Abang, Jakarta, saat Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, 24 Februari 2019, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bentuk negara federal dan atau serikat tidak cocok diterapkan pada negara kepulauan. Sistem itu disebut tepat bila diterapkan pada negara daratan.
Ketika sistem itu diterapkan di Indonesia, sebagai negara kepulauan, akibat Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, Desember 1949, di mana Indonesia harus berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), hal demikian membuat kegelisahan bagi Politisi Partai Islam, Masyumi, Mohammad Natsir. Betapa tidak gelisah sebab Indonesia terbagi dalam 16 negara bagian. Menyedihkan kembali, kekuasaan tertinggi RIS berada di tangan Ratu Belanda Ratu Juliana.