HNW: Melayani korban gempa adalah Kewajiban Negara |
Hidayat Nur Wahid mengatakan gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak memenuhi janjinya.
Janji, kata Hidayat Nur Wahid, sudah dinyatakan secara terbuka kepada korban gempa bumi di Lombok dan Sumbawa. Menurutnya, melayani semua korban gempa sudah menjadi kewajiban bagi negara.
"Dan tentunya gempa dan tsunami yg terjadi di Sulawesi Tengah (Donggala dan Palu dll), tak boleh dijadikan sebagai alasan oleh Pemerintah Pusat untuk tidak penuhi janji-janji terbuka yang sudah langsung dinyatakan kepada korban-korban gempa bumi di Lombok dan Sumbawa. Melayani semuanya adalah kewajiban Negara," tulis Hidayat Nur Wahid.
Diberitakan sebelumnya, gempa berkekuatan 7,7 SR mengguncang wilayah Sulawesi Tengah tepatnya 27 km Timur Laut Donggala, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 17.02 WIB.
Dikutip dari akun Twitter BMKG @infoBMKG, gempa 7,7 SR terjadi di kedalaman 10 kilometer, dan berpusat di 0,18 LS dan 119,85 BT.
Sumber:
tribunnews.com
No comments:
Post a Comment