Monday, May 29, 2017

Almuzzammil Yusuf Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq

Almuzzammil Yusuf
JAKARTA – Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menyisakan tanda tanya sebagian kalangan. Ketua DPP PKS Al-Muzzammil Yusuf mempertanyakan status Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum yang juga melibatkan Firza Husein.

Salah satu pertanyaan Muzzamil adalah polisi yang tak menetapkan penyebar chat Rizieq dengan Firza.

"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena Undang-Undang pornografi itu kan penyebarnya, juga Undang-Undang ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih," kata Muzzammil di gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Saturday, May 20, 2017

Hidayat Nur Wahid: Generasi Muda Wajib Berpolitik

Hidayat: Generasi muda wajib berpolitik
JAKARTA - Banyak pertanyaan di benak generasi muda Indonesia salah satunya generasi muda Islam bahwa apakah generasi muda perlu berkiprah di dunia politik di saat sebagian besar masyarakat memandang bahwa dunia politik itu kotor.  Faktanya banyak sekali pelaku korupsi berasal dari kalangan politik.

Banyak juga generasi muda yang sangat khawatir akan terjabak arus dan tenggelam di kotornya dunia politik.  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tegas mengatakan bahwa generasi muda Islam wajib mempelajari politik, kemudian memahami dan berkiprah di dalamnya.

Hidayat Nur Wahid: Kebangkitan Nasional Indonesia Adalah Hasil Kebersamaan

HNW: Kebangkitan nasional adalah usaha bersama
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa kebangkitan nasional Indonesia dimulai dengan kepedulian pada masalah pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia diiringi dengan upaya menghidupkan ekonomi yang mandiri. Kebangkitan nasional ini merupakan hasil kerja bersama dengan kebersamaan dari seluruh elemen bangsa.

"Kebangkitan nasional Indonesia adalah hasil dari kebersamaan," kata Hidayat Nur Wahid ketika menjadi pembicara utama dalam seminar nasional kebangsaan bertema "Pendidikan Pilar Kekuatan Bangsa" di Kampus Bina Sarana Informatika (BSI) Kalimalang, Jakarta, Sabtu (20/5). Seminar memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional menghadirkan narasumber Sandiaga Uno, Adyaksa Dault, Mochammad Wahyudi.

Thursday, May 18, 2017

Presiden tak Bisa Burbarkan Ormas tanpa Keputusan Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra
Oleh: Yusril Ihza Mahendra

Profesor Jimly Asshiddiqy kemarin menyarankan agar Presiden membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan tetap memberikan peluang bagi ormas tersebut untuk melakukan perlawanan melalui pengadilan. Kalau pengadilan memenangkan presiden, maka ormas tersebut bubar selamanya. Namun, jika presiden dikalahkan pengadilan, ormas tersebut dapat dihidupkan kembali.

Bersamaan dengan Profesor Jimly, Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi berbagai media, mengatakan akan 'menggebuk' ormas yang bertentangan dengan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika. Penggebukan itu, menurut beliau, akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada gerakan komunis, jika sekiranya PKI, yang dulunya adalah partai politik, bukan ormas, akan dihidupkan kembali.

Jazuli Juwaini: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertahankan

Jazuli Juwaini (Ketua FPKS DPR RI)
JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersyukur atas adanya Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, keberadaan pasal tersebut membuat Indonesia memiliki pendirian dan aturan yang jelas tentang posisi agama dan ancaman terhadap perbuatan yang merusak bangunan kerukunan beragama.

"Ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam beleid tentang larangan penodaan agama. Ini harus kita pertahankan," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/5).